Rabu, 15 Februari 2012

MANDI WAJIB


Kumpulan Doa-Doa Mustajabah


MANDI WAJIB
Sebab Musabab melakukan Mandi wajib (JINABAH):

  • Sebab Hari Jumat Yang mewajibkan Muslimin melaksanakan shalat Jumat
  • Karena bersetubuh (suami isteri)
  • Karena bermimpi basah atau keluar mani
  • Sebab Haid (bagi wanita)
  • Nifas (bagi wanita)
  • Mu’allaf (orang yang baru masuk Islam)


Mandi wajib karena akan melaksanakan shalat Jumat
Dasar Hadist: -----------------------------------------------

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Barang siapa yang pada hari Jumat mandi seperti mandi jinabat, kemudian berangkat awal (ke mesjid), maka seakan-akan ia bersedekah seekor onta gemuk. Barangsiapa berangkat pada waktu kedua, maka seakan-akan ia bersedekah seekor sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia bersedekah seekor kambing bertanduk. Barangsiapa berangkat pada waktu keempat, maka seakan-akan ia bersedekah seekor ayam. Dan barangsiapa berangkat pada waktu kelima, maka seakan-akan ia bersedekah sebutir telur. Dan bila imam telah naik mimbar (untuk berkhutbah), maka para malaikat hadir untuk mendengarkan zikir. (Artinya: malaikat tidak mencatat pahala orang yang lambat datang ke mesjid apabila khutbah sudah dimulai)
[Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad Darami]

Kemudian Pula Hadist lain yang menerangkan dari Abdullah bin Umar bin Khattab
-----------------------------------------------

Dari Abdullah bin Umar bin Khattab ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Apabila salah seorang di antara kalian hendak melakukan salat Jumat, maka hendaknya ia mandi.
[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah]
-----------------------------------------------


Dari Umar bin Khattab, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Apabila salah seorang dari kalian hendak melakukan salat Jumat, maka hendaklah ia mandi.
[Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad & Ad Darami]
-----------------------------------------------

Dari Abu Said Al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh (cukup umur / beranjak dewasa).
[Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik & Ad Darami]
-----------------------------------------------

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: Hak ALLAH atas setiap muslim adalah mandi setiap tujuh hari, membasuh kepala dan tubuhnya.
[Bukhari & Muslim]
-----------------------------------------------

Dari Umar bin Khattab, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mandi (jumat)
[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasai, Abu Dawud, Ahmad, Malik & Ad Darami]
Masih ada hadis-hadis sahih lain tentang perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk “mandi wajib” yang tidak dituliskan dalam artikel ini.
Dari banyaknya hadis muttafaqqun ‘alaihi tentang perintah Rasul itu, maka dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa mandi wajib pada hari jum’at adalah wajib kepada setiap muslim. “Tidak ada pengecualian, lelaki atau wanita, apabila ia telah memasuki usia baligh, maka wajib baginya mandi besar setiap hari jum’at, meskipun ia tidak mimpi basah, keluar mani atau bersetubuh dengan suami/istrinya.”
Dan pendapat yang menganggap mandi jumat adalah sunat, maka dalil itu sangat lemah dan tidak beralasan. Sehingga bagi sesiapapun mukminin/mukminah yang mencintai jalan Rasul, maka hendaklah ia mandi wajib setiap hari jum’at.
Inilah fatwa yang benar. Karena itulah perintah Rasul untuk mandi wajib pada hari Jumat kita letakkan pada urutan pertama.
Bagi wanita dan anak-anak baligh boleh mandi wajib Jum’at sebagaimana biasa yaitu pada pagi hari. Boleh disini karena wanita juga diperbolehkan ikut shalat Jumat jika ia mau.

Sedangkan bagi laki-laki, disunatkan untuk selain mandi pada pagi hari, agar juga mandi sebelum berangkat menuju masjid. Hal ini dikarenakan setelah beraktifitas dari pagi hingga siang menjelang shalat Jumat, kemungkinan besar kaum lelaki akan berkeringat dan berbadan bau. Hadis yang berisi anjuran untuk mandi sebelum shalat Jumat adalah:

Dari Aisyah ia berkata: Biasanya kaum muslimin berangkat untuk melaksanakan shalat Jumat dari rumah-rumah mereka dari desa-desa sekitar Madinah dengan memakai abaya (gamis, sejenis jubah). Debu-debu mengenai mereka, sehingga mengeluarkan bau tubuh. Lalu seseorang di antara mereka mendatangi Rasullullah yang saat itu berada di dekatku. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sepantasnya bagi kalian mandi untuk menyambut hari ini.
[Bukhari, Muslim, Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad]

Karena bersetubuh (suami isteri)
-----------------------------------

Hadis riwayat Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Apabila seorang lelaki duduk di antara empat cabang tubuh perempuan (dua paha dan dua betis istrinya) kemudian bersenggama dengannya, maka ia wajib mandi.
[Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal, Malik dan Ad Darami]


Dari Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, katanya: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang orang yang bersenggama dengan isterinya tetapi tidak keluar mani. Wajibkan keduanya mandi? (Padahal Aisyah ketika itu duduk disitu) Maka sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Aku pernah pula mengalami seperti itu. Yaitu aku dan isteriku ini. Namun kami mandi sesudah itu.
[Muslim]
Masih ada beberapa dalil hadis sahih yang lain namun kita tidak mencantumkannya karena fatwa jumhur ulama sudah mengatakan:
“Wajib mandi atas suami maupun istri meskipun dalam berhubungan sex itu belum mengeluarkan mani, atau meskipun baru beberapa detik penis dimasukkan ke dalam liang vagina.”
Inilah salah satu sunnah Rasul dalam syariat Islam yang ditetapkan.

Karena bermimpi basah atau keluar mani
-----------------------------------

Dari Ummu Sulaim, bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita yang bermimpi seperti yang dimimpikan laki-laki. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Apabila wanita itu bermimpi seperti itu, maka ia wajib mandi. Ummu Sulaim berkata: Saya malu dalam hal itu. Katanya: Apakah itu (bermimpi) mungkin terjadi? Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Ya, mungkin saja. Lalu darimana terjadi kemiripan? Sesungguhnya mani laki-laki itu kental dan berwarna putih, sedang mani wanita itu encer dan berwarna kuning. Mana yang lebih tinggi (banyak) atau dahulu keluar, maka dari dialah terjadi kemiripan.
[Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal, Malik dan Ad Darami ]
-----------------------------------

Dari Ummu Salamah ia berkata: Ummu Sulaim datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ALLAH tidak malu terhadap kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika bermimpi? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Ya, apabila ia melihat air (mani). Ummu Sulaim berkata lagi: Wahai Rasulullah, apakah wanita juga bermimpi? Beliau bersabda: Beruntunglah engkau. (Kalau tidak demikian) darimana anaknya bisa mirip dengan ibunya?
[Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal, Malik dan Ad Darami]

Dari Anas bin Malik, katanya: Ummu Sulaim datang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan ketika itu Aisyah sedang berada di dekat beliau. Katanya (Ummu Sulaim): Wahai Rasulullah, bagaimana kalau seorang perempuan bermimpi seperti halnya orang laki-laki bermimpi, lalu ia melihat sesuatu (mani) keluar dari dirinya? Aisyah menyela: Hai Ummu Sulaim! Pertanyaan anda memalukan kaum perempuan. Celaka!
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah: Sebaliknya engkaulah yang celaka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata (kepada Ummu Sulaim): Ya, benar. Perempuan yang bermimpi itu hendaknya mandi, kalau dia memang melihat mani itu keluar dari dirinya.
[Muslim]

Masih ada beberapa dalil hadis sahih yang lain namun kita tidak mencantumkannya karena fatwa jumhur ulama sudah mewajibkan mandi apabila bermimpi. Termasuk disini “Wajib mandi apabila keluar mani dengan sebab apapun, baik itu karena mengkhayal, suhu dingin, atau disengaja (onani/masturbation).”

Haid (bagi wanita)
-----------------------------------

Dari Ummu Salamah, ia berkata: Ketika aku sedang berbaring bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid, maka aku keluar dengan pelan-pelan lalu mengambil pakaian khusus waktu haid. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadaku: Apakah kamu haid? Aku jawab: Ya. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilku dan aku kembali berbaring bersama beliau dalam satu selimut. Zainab binti Ummu Salamah berkata: Dia (Ummu Salamah) dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi jinabat bersama dalam satu bejana.
[Bukhari, Muslim, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal dan Ad Darami]

Nifas (bagi wanita)
-----------------------------------

Dari Aisyah ia berkata: Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, saya adalah wanita yang ber-istihadhah sehingga saya tidak bersih. Apakah saya boleh meninggalkan salat? Beliau SAW bersabda: Tidak. Itu hanya darah penyakit, bukan darah haid. Apabila haid kamu datang, hendaklah engkau tinggalkan salat, dan apabila habis haid itu (sudah berhenti), bersihkan darah itu dari dirimu (hendaklah engkau mandi) kemudian shalat.
[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad Darami]

NIFAS adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah ia melahirkan anak. Darah itu merupakan darah yang bercampur dengan darah haid yang berkumpul atau tertampung didalam rongga rahim. Selama dalam keadaan hamil (pregnancy) darah haid tidak dapat keluar dari rahim, karena seluruh rongga rahim berisi penuh dengan janin bayi sehingga ia terhalang.

Jumhur ulama sudah menfatwakan bahwa darah nifas sama saja dengan darah haid, oleh karena itu diwajibkan mandi bagi perempuan apabila sudah berhenti darah nifasnya.
Meskipun wanita itu keguguran, melahirkan secara premature ataupun dengan operasi, maka wanita itu wajib mandi besar apabila selesai bersalin dan darah sudah berhenti mengalir.
Demikianlah hukum ALLAH atas kodrat-NYA terhadap kaum perempuan.


Pendahuluan:
Membasuh kedua tangan
Membasuh kemaluan

Rukun mandi:
Niat Nawaitul Ghusla Li raf'il Hadatsil Akbar wal junubi fardlu Lillahi Ta.ala
Berwudu secara sempurna
Menyela-nyela pangkal rambut
Menuangkan air ke atas kepala dengan tiga kali cidukan tangan
Mandi seperti biasa, disunatkan untuk mencuci kedua kaki dan tidak membilas tubuh dengan handuk
Sunat jika mengakhiri mandi dengan membaca syahadat

Membasuh kedua tangan
-----------------------------------

Dari Aisyah, ia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika mandi jinabat, beliau memulai dengan membasuh kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan. Setelah itu beliau berwudu seperti halnya wudu untuk salat. Kemudian diambilnya air, lalu dimasukkannya dengan anak-anak jari-jemari beliau menyela pangkal rambut (hingga ke akar-akar rambut) sampai nampak merata ke seluruh kepala. Kemudian beliau menciduk dengan kedua tangan dan dibasuhnya ke kepala dengan tiga cidukan, kemudian mengguyur (menyiram) seluruh tubuh dan (terakhir) membasuh kedua kaki beliau.
[Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal, Malik dan Ad Darami]
-----------------------------------

Dari Maimunah (istri Nabi), ia berkata: Aku pernah menyodorkan air kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mandi jinabat. Beliau membasuh kedua telapak tangan, dua atau tiga kali, kemudian memasukkan tangan ke dalam wadah dan menuangkan air pada kemaluan beliau dan membasuhnya dengan tangan kiri. Setelah itu menekan tangan kiri ke tanah dan menggosokannya keras-keras, lalu berwudu seperti wudu salat, kemudian menuangkan air ke kepala tiga kali cidukan telapak tangan. Selanjutnya beliau membasuh seluruh tubuh lalu bergeser dari tempat semula dan membasuh kedua kaki kemudian aku mengambil sapu tangan untuk beliau, tetapi beliau kembalikan (ditolak).
[Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal dan Ad Darami]

Dari Aisyah, ia berkata: Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub, mula-mula dicucinya tangannya sebelum dimasukkannya ke dalam bejana. Sesudah itu beliau mengambil wudu seperti wudu untuk salat.
[Muslim]

Ini adalah salah satu dari rangkaian hadis sahih muttafaq ‘alaihi yang berisi sunnah Rasul yang memerintahkan untuk berwudu sebelum mandi wajib. Sehingga dalam milis CR ini kita mengambil fatwa jumhur ulama salaf bahwa:

WUDHU ADALAH WAJIB SEBELUM MELAKUKAN MANDI BESAR.”

Fatwa ini untuk membantah semua buku-buku yang banyak di pasaran yang mendustakan fatwa ulama-ulama Syafii yang sebenarnya. Mereka mengaku bermazhab Syafii dan mereka mengatakan rukun mandi hanya 2 macam; niat dan mengalirkan air ke seluruh tubuh. Sedangkan wudu hanyalah sunat yang boleh ditinggalkan. Bahkan dalam tradisi Melayu, para Kyai menyuruh setiap kali mandi wajib harus dengan keramas.
Sesungguhnya mereka mendustakan Mazhab Syafii bahkan Rasulullah. Oleh karena itu maka hendaklah sesiapapun yang cinta Rasul, sepatutnyalah ia mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan perkataan ulama/ustadz/kyai/da’i.

Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub dengan air satu bejana yang disebut bejana Al Faraq.
[Muslim]
Bejana Al Faraq = 3 gantang air = 15 liter air, Kitab Syarah An Nawawi.
Dari Aisyah, ia berkata: Aku mandi berduaan dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu bejana yang isinya lebih kurang tiga mud air.
[Muslim]
1 mud = 1 gantang = 5 liter
Dari Aisyah, ia berkata: Aku mandi berduaan dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu bejana, sehingga tangan kami saling bergantian masuk ke dalam bejana itu. Padahal ketika itu kami sama-sama mandi junub.
[Muslim]
Cidukan Air  3 Kali
-----------------------------------

Dari Jubair bin Muth’im: Di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam para sahabat saling berselisih dalam masalah mandi. Sebagian mereka berkata: Kalau aku, aku mencuci kepalaku seperti ini, seperti ini. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Adapun aku, aku menuangkan air ke kepalaku dengan tiga cidukan tangan.
[Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad]
-----------------------------------

Dari Jabir bin Abdullah, ia bercerita bahwa delegasi Tsaqif bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Sesungguhnya daerah kami adalah daerah dingin, bagaimana cara kami mandi? Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Adapun aku, aku menuangkan air di kepalaku tiga kali.
[Bukhari, Muslim, Nasai, Ibnu Majah & Ahmad]


Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub, beliau tuangkan kepalanya dengan air dari tiga kali sauk (cidukan tangan). Lalu Al Hasan bin Muhammad bertanya: Rambutku tebal, bagaimana itu? Jawab Jabir: Hai, anak saudaraku! Rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih tebal dan lebih bagus.
[Muslim]
Dari Aisyah, ia berkata: Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi jinabah (junub), beliau minta dibawakan air (dengan volume) sekitar satu hilab (memuat kurang lebih 8 kati). Beliau mengambil (menciduk air) dengan kedua kedua telapak tangan beliau. Beliau memulai dengan separuh yang kanan, kemudian yang kiri. Beliau bersabda: Dengan keduanya pada pertengahan kepala.
[Bukhari]

Hadis ini mengisyaratkan tata cara menuangkan air keatas kepala itu:

Dituangkan ke kepala sebelah kanan
Dituangkan ke kepala sebelah kiri
Dituangkan ke atas ubun-ubun pertengahan kepala
Membasuh kedua tangan
Hendaknya membasuh dengan mendahulukan tangan kanan, kemudian yang kiri, Rasulullah menyukai mendahulukan bagian kanan.
Membasuh kemaluan
Jangan memasukkan tangan kiri kedalam bejana kemudian membasuh kemaluan. Tetapi gunakan cebok dengan tangan kanan dan siramkan kepada kemaluan, lalu gosok bersihkan kemaluan dengan tangan kiri.
Ber-WUDU secara sempurna seperti halnya wudu untuk shalat
Memasukkan kedua tangan ke dalam bejana kemudian menyela-nyela rambut dengan jari-jari yang basah
Bejana/ember/gayung (tempat air untuk mandi) sebaiknya berukuran sekurangnya 15 liter, karena Indonesia bukanlah negeri yang kering tandus seperti Arab. Walaupun tidak boleh juga kita berlebih-lebihan (mubazir) dalam menggunakan air.
Memasukkan kedua tangan ke dalam bejana ini termasuk rukun mandi, oleh karena itu jumhur ulama berpendapat pada saat inilah kita dianjurkan untuk memulainya dengan membaca BISMILLAH (dengan lengkap dan sempurna).

Dengan  diiringi Niat untuk mandi Jinabah dengan keutamaan dari dalam hati.

Setelah memasukkan kedua tangan ke dalam bejana (tempat air untuk mandi), kemudian jari-jari tangan yang basah itu dimasukkan ke pangkal / akar-akar rambut yaitu menyela-nyelakan jari seperti ketika sedang keramas dengan shampoo. Menyela-nyela rambut ini dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali mencelupkan kedua tangan.
Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jari yang basah ini sampai merata atau sampai kulit kepala terasa dingin/sejuk terkena air [menurut hadis dari kelompok Sunan].
Menciduk air dengan kedua telapak tangan dari dalam bejana kemudian menuangkannya ke atas kepala sebanyak 3 kali.

Menciduk dengan tangan adalah sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, meskipun pada zaman Rasul sudah ada mangkok kecil (cebok) untuk mengambil air. Namun tetap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mensyariatkan aturan mandi wajib dengan air dari cidukan tangan. Demikianlah sunnah Rasul sebagaimana ada aturan khusus dalam ber-wudu.

Menurut pendapat ulama salaf yang saleh, menciduk air ini dengan aturannya yaitu sebagaimana hadis Bukhari;
 cidukan pertama dituangkan ke kepala sebelah kanan
 dan cidukan kedua pada kepala sebelah kiri
 pada cidukan ketiga air dituangkan tepat di tengah kepala

Demikianlah yang diajarkan Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Membasuh seluruh tubuh dan membasuh kaki
Mandi wajib diakhiri dengan mengguyurkan air ke seluruh tubuh, membersihkan tubuh dengan menggosokkan sabun atau dengan menyempurnakan membersihkan kepala dengan shampoo.
Dan apabila kita sanggup, hendaklah setelah mandi wajib janganlah membilas/mengeringkan air-air dari tubuh dengan handuk / kain, kecuali apa-apa yang tertutupi oleh pakaian, Rasul bersikap begitu (dalam hadis di halaman terdahulu) karena mandi wajib berarti bersuci sehingga kita boleh langsung shalat tanpa mengulang wudu, kecuali kita berhadas (kentut, buang air besar/kecil).
Sunat untuk membasuh kaki apabila akan keluar dari kamar mandi.
Sunat membaca syahadat (doa sesudah wudu)
Amalan ini tidak ada dalil hadis yang mengatakannya, namun tujuan utama mandi wajib adalah mensucikan diri sebagaimana halnya wudu, sehingga pendapat sebagian ulama-ulama Syafi’i mengatakan “tidaklah termasuk bid’ah apabila mengucap syahadat sesudah mandi, sebagaimana dihalalkannya zikir dengan sebanyak-banyaknya.”


Dari Umar bin Khattab bin Khattab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa berwudu, kemudian mengucapkan:
--------------------------------------

“Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain ALLAH yang tiada sekutu bagi-NYA, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-NYA”
maka dibukalah untuknya pintu-pintu surga yang berjumlah delapan, ia bisa memasuki dari mana saja yang dikehendaki.
[Muslim]


TATA CARA MANDI HAID
(BAGI PEREMPUAN)
--------------------------------------

Dari Aisyah, ia berkata: Seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang cara wanita mandi wajib dari haid? Perawi hadis berkata: Kemudian Aisyah menjelaskan bahwa beliau mengajarkannya cara mandi. (Di antara sabda beliau): Engkau ambil kain katun (kapas) yang diberi misik (minyak wangi), lalu bersihkan dengan kain katun (kapas) itu. Wanita itu berkata: Bagaimana cara membersihkannya? Beliau bersabda: Maha Suci ALLAH! Bersihkan saja dengan kain katun (kapas) itu. Dan beliau bersembunyi. (Sufyan bin Uyainah memberi isyarat tangan kepada kami pada wajahnya). Perawi hadis melanjutkan: Aisyah berkata: Aku tarik wanita itu mendekati aku. Aku tahu apa yang diinginkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku berkata kepadanya: Bersihkan bekas darah haidmu (pada vagina) dengan kapas itu.
[Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad Darami]

Dari Aisyah, katanya: Asma bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai tata cara mandi haid.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: Ambil air dan daun Sidr (sejenis daun yang berbusa banyak), maka bersihkan bekas-bekas darah kotor yang melekat di tubuh kamu sampai ianya bersih benar (sempurna). Kemudian tuangkan air ke kepalamu lalu gosok-gosokkan sehingga air rata membasahi akar-akar rambut. Sesudah itu tuang kembali dengan air. Kemudian ambil sepotong kain katun yang telah diberi harum-haruman, bersihkan dengan kain itu. Tanya Asma: Bagaimana caranya aku membersihkannya dengan kain itu? Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: Subhanallah! Bersihkan saja dengannya! Kemudian Aisyah menjelaskan dengan berbisik: Gosokkan kain itu di tempat-tempat bekas kena darah! Kemudian Asma bertanya pula perihal mandi junub. Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Ambil air, lalu bersihkan bagian tubuh yang kotor (vagina/penis) sampai bersih benar (sempurna). Sesudah itu tuangkan air ke kepala sambil menggosok-gosoknya, sehingga air merata sampai ke akar-akar rambut. Kemudian tuang kembali dengan air sampai ke seluruh tubuh.
Kata Aisyah: Wanita yang paling baik ialah wanita Anshar. Mereka tidak malu-malu bertanya kalau untuk mendalami agama.

[Muslim]
Mandi wajib bagi wanita setelah masa haid berakhir adalah sama seperti mandi jinabah, namun setelah mandi ia diwajibkan membersihkan kemaluannya (terutama pada daerah yang biasa dilalui darah haid) dengan cara menggosok-gosoknya dengan kain katun (kapas) yang diberi minyak harum.
“MISIK” dalam hadis-hadis di atas yaitu minyak harum, tidak ditentukan minyak harum-haruman dari macam apapun.
Pada jaman sekarang minyak harum sudah sangat banyak dijumpai dengan berbagai jenis dan merk, sehingga minyak wangi untuk bersuci tentu akan sangat mudah didapati.
Namun sudah dikeluarkan fatwa bahwa “Pengharum yang mengandung bahan etanol/methanol/CFC diharamkan, karena termasuk bahan-bahan yang sama jenisnya dengan alkohol.” Sehingga semua pengharum berbentuk kaleng (sprayer) difatwakan sebagai produk yang haram.
“Daun SIDR” dalam hadis itu ditafsirkan sebagai sabun. Dimasa sekarang ini sudah sangat banyak sabun khusus untuk wanita. Sehingga bukanlah hal yang sukar bagi wanita untuk bersuci dengan benar dan sempurna sesuai syariat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dari Ubaid bin Umair, ia berkata: Aisyah menyampaikan bahwa Abdullah bin Amru memerintahkan para wanita untuk mengurai rambutnya apabila mereka mandi. Aisyah berkata: Betapa anehnya Ibnu Amru ini, dia menyuruh kaum wanita untuk menguraikan rambutnya saat mandi, mengapa tidak menyuruh agar mencukur rambutnya saja? Sesungguhnya aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu wadah dan aku tidak menyiram kepalaku lebih dari tiga siraman.
[Bukhari, Muslim, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal dan Ad Darami]
Tidak diperlukan melepas sanggul rambut
--------------------------------------

Dari Ubaid bin Umair, ia berkata: Dilaporkan orang kepada Aisyah bahwa Abdullah bin Umar menyuruh kaum wanita supaya melepas gulungan rambutnya (sanggul) apabila mereka mandi. Aisyah berkata: Betapa anehnya anak si Umar itu! Disuruhnya kaum wanita untuk menguraikan rambutnya apabila mereka mandi, mengapa tidak disuruhnya saja mereka mencukur kepala (memotong rambut) mereka? Aku sendiri pernah mandi bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu wadah (bejana). Ketika itu aku menuang kepalaku tidak lebih daripada tiga kali siraman.
[Muslim]

Dari Ummu Salamah (istri Nabi), katanya dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Ya Rasulullah, aku seorang perempuan yang suka menggulung (menyanggul rambut supaya rapi). Apakah harus aku lepaskan sanggulku setiap kali mandi junub? Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Tidak perlu! Cukuplah kamu tuangkan air di kepalamu tiga kali sauk (cidukan tangan).
[Muslim]

PERIHAL MADZI
Madzi adalah lendir putih bening yang keluar dari kemaluan ketika terjadi adanya rangsangan nafsu syahwat, tetapi madzi ini tidak memancar atau melompat. Dan tidak pula mengakibatkan lemas sesudah ia keluar.
Madzi bisa keluar dari penis laki-laki maupun vagina perempuan, bahkan pada perempuan madzi yang keluar akan lebih banyak daripada laki-laki.
[Syarah An Nawawi, 1:599]
--------------------------------------

Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: Aku adalah lelaki yang sering keluar mazi dan aku malu bertanya (mengenai hukumnya) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena hubunganku dengan putri beliau[*]. Lalu aku menyuruh Miqdad bin Aswad untuk menanyakan hal itu kepada beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Hendaknya ia (Ali) membasuh kemaluannya lalu berwudu.
[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Malik]


[*] Maksudnya: Ali malu bertanya karena dia adalah suami Fathimah, anak putri dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan Khadijah. Fatimah termasuk wanita cantik, mungkin karena itu Ali mudah terangsang dan sering keluar mazi. [Syarah Nawawi]

Hanya ada satu dalil sahih muttafaq ‘alaihi yang mengatur tentang tata cara bersuci karena keluar madzi.
Namun satu dalil itu sangat kuat hingga di fatwakan:
“Barangsiapa keluar madzi, baik itu karena pengaruh cuaca/suhu yang dingin, ataupun karena pengaruh rangsangan birahi nafsu syahwatnya, maka ia tidak diwajibkan mandi, melainkan membasuh kemaluannya dengan air hingga bersih, kemudian wajib pula baginya berwudu secara sempurna.”

Beberapa Sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang  berhubungan dengan mandi dan jinabah (junub)


BERWUDU SEBELUM TIDUR SESUDAH SENGGAMA
--------------------------------------

Dari Aisyah, katanya: Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak tidur, padahal beliau sedang junub, maka beliau wudu terlebih dahulu seperti wudu salat, sesudah itu barulah beliau tidur.
[Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad & Ad Darami]
--------------------------------------


Dari Ibnu Umar, katanya: (ayahnya) Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Ya, Rasulullah, bolehkah kami tidur dalam keadaan junub? Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: Boleh saja, tetapi harus berwudu terlebih dahulu.
[Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik & Ad Darami]

Dari Aisyah, katanya: Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang dalam keadaan junub, padahal beliau ingin makan atau tidur, maka beliau wudu terlebih dahulu seperti wudu salat.
[Muslim]
Dari Abdullah bin Abu Qais katanya: Aku bertanya kepada Aisyah tentang salat Witir Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu dia (Aisyah) menjawab dengan menyebutkan hadis mengenai Witir. Kemudian aku bertanya pula: Apakah yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan jinabah (junub), apakah beliau mandi sebelum tidur? Ataukah beliau tidur terlebih dahulu kemudian mandi? Jawab Aisyah: Kedua-duanya pernah dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kadang-kadang beliau mandi terlebih dahulu, sesudah itu beliau tidur. Kadang-kadang beliau berwudu terlebih dahulu baru kemudian beliau tidur. Kataku (Abdullah): Segala puji bagi ALLAH yang telah menjadikan segala urusan menjadi lapang.
[Muslim]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, katanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Apabila kamu bersenggama kemudian ingin mengulangi senggamanya kembali, maka hendaklah berwudu terlebih dahulu.
[Muslim]
Dari Aisyah, katanya: Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang dalam keadaan junub, padahal beliau ingin makan atau tidur, maka beliau wudu terlebih dahulu seperti wudu salat.
[Muslim]
Dari Abdullah bin Abu Qais katanya: Aku bertanya kepada Aisyah tentang salat Witir Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu dia (Aisyah) menjawab dengan menyebutkan hadis mengenai Witir. Kemudian aku bertanya pula: Apakah yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan jinabah (junub), apakah beliau mandi sebelum tidur? Ataukah beliau tidur terlebih dahulu kemudian mandi? Jawab Aisyah: Kedua-duanya pernah dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kadang-kadang beliau mandi terlebih dahulu, sesudah itu beliau tidur. Kadang-kadang beliau berwudu terlebih dahulu baru kemudian beliau tidur. Kataku (Abdullah): Segala puji bagi ALLAH yang telah menjadikan segala urusan menjadi lapang.
[Muslim]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, katanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Apabila kamu bersenggama kemudian ingin mengulangi senggamanya kembali, maka hendaklah berwudu terlebih dahulu.
[Muslim]
--------------------------------------

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata: Aku dan saudara laki-laki sepersusuannya mendatangi Aisyah, kemudian saudaranya itu bertanya tentang cara mandi jinabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Aisyah minta didatangkan wadah ukuran satu sha’, kemudian ia (Aisyah) mandi. Ada tabir antara kami dengan dia. Ia (Aisyah) menuangkan air di kepala tiga kali. Kata Abu Salamah. Istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selalu memendekkan rambut mereka sampai telinga.
[Hadis Mauquf (terhenti sanadnya) diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Nasai & Ahmad]

Ya ALLAH, tetapkanlah salam salawat kepada junjungan kami Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa sallam.

Ya ALLAH, sesungguhnya mereka telah berkata : “Ini perkataan Ustadz… dari Syaikh itu…menurut Kyai ini…kata Aa itu… ujar Imam ini…”, sedangkan kami berkata:
“Rasulullah bersabda begini begitu, maka kami dengar dan kami patuh kepada ALLAH dan Rasul-NYA.”
Jika perkataan kami itu benar, maka ampunilah segala dosa-dosa kami, wahai ALLAH, sesungguhnya ENGKAU Maha Pengampun, dan tidak ada yang dapat memberi ampunan selain ALLAH azza wa jalla.

Semoga Uraian singkat diatas dapat bermanfaat dan menjadi rujukan. Amiin

Ditulis Oleh:  Admin KDDM/Jannatul Firdaus
Sekretatiat Masjid Jannatul Firdaus
Jl. Kebun kosong,  
Kampung Jawa
kel. Sekanak Raya,
Kec. Belakang Padang
Kota BATAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar