Untuk Mendapatkan Daging Yang Halal, Bagi umat Muslim tentu harus mengerti tentang tatacara menyembelih Hewan, karena sesungguhnya jika ada kesalahan dalam hal tersebut menjadi Haram dimakan karena sama halnya kita memakan bangkai sebagaimana bangkai tersebut diharamkan dalam Al-Qu'an.
atau menjadi makruh karena perlakuan yang tidak benar seperti menyiksa dan membuat Hewat tersebut tersiksa karena disembelih.
Berikut beberapa tatacara penyembelihan hewan yang menurut syar'i :
Disunnahkan nahr (menyembelih sebelah atas dada) unta dalam keadaan berdiri, terikat kaki depan yang kiri. Adapun selain unta seperti sapi dan kambing, disembelih dengan cara biasa, dan boleh pula sebaliknya.
Nahr untuk unta adalah di bagian bawah leher dari arah dada. Dan menyembelih untuk sapi dan kambing di bagian atas leher di sisi kepala, membaringkannya di atas lambungnya yang kiri, meletakkan kakinya yang kanan di atas lehernya, kemudian memegang kepalanya dan menyembelih, dan saat menyembelih membaca:
ِبسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar.”
Anas bin Malik r.a berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ. ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
'Nabi SAW berkorban dua ekor kibas yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Beliau membaca basmalah dan takbir, dan meletakkan kakinya di atas daging lehernya. (Muttafaqun 'alaih).
. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri hadyu atau kurban. Jika ia tidak bisa menyembelih, hendaklah ia menyaksikan (saat penyembelihannya), dan janganlah ia memberikan tukang sembelih dari binatang sembelihan sebagai upahnya. Dan ia (yang menyembelih) menyebutkan untuk siapa hewan kurban itu saat menyembelih. Dan halal hewan sembelihan dengan memutuskan hulqum, tenggorokan, dan dua urat leher atau salah satu dari keduanya, serta mengalirkan darah.
. Hewan kurban yang tidak memenuhi syarat:
Dari Al-Barra` bin 'Azib r.a, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
أَرْبَعٌ لاَ بَجْزِيْنَ فِي اْلأَضَاحِي :اَلْعَوْرَاءُ اْلبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا, وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِي لاَتُنْقِي.
“Ada empat macam yang tidak memenuhi syarat dalam berkorban: yang buta yang nyata kebutaannya, yang sakit yang nyata sakitnya, yang pincang yang nyata pincangnya, dan yang patah yang tidak bersih.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i).
. Apabila seorang menyembelih hadyu atau korban dan semisal keduanya dari sembelihan ibadah dan ia tidak mengetahui sakitnya kecuali setelah menyembelih, maka sesungguhnya ia tidak memadai, karena tujuan darinya tidak terpenuhi.
. Hewan yang terpotong pantat, atau sebagiannya, terpotong punuknya, buta, dan terpotong semua kakinya tidak memenuhi syarat dalam hadyu dan kurban serta semisal keduanya dari sembelihan-sembelihan ibadah.
Aqiqah: adalah hewan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan, hukumnya sunnah muakkadah.
Hukum aqiqah:
Disunnahkan untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. Disembelih di hari ke tujuh untuk bayi, diberi nama, dicukur rambutnya, dan bersedekah perak seberat rambutnya. Jika terlewat, maka disembelih di hari ke empat belas (14) dari kelahiran, jika terlewat lagi, maka pada hari ke dua puluh satu (21). Jika terlewat lagi, maka di waktu kapanpun boleh. Dan disunnahkan ditahnik (dicicipi makanan yang sudah dikunyah) dengan korma dan semisalnya.
. Perempuan setengah laki-laki dalam lima perkara: dalam warisan, diyat, persaksian, aqiqah, dan memerdekakan.
. Aqiqah adalah sebagai rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapat nikmat yang baru dan sebagai tebusan untuk yang dilahirkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan lantaran anak laki-laki adalah nikmat dan karunia yang paling besar dari Allah SWT, maka bersyukur karenanya lebih banyak, maka aqiqahnya dengan dua ekor kambing dan seekor untuk bayi perempuan.
. Pemberian nama kepada bayi:
Disunnahkan memilih nama untuk bayi yang terbaik dan yang paling disukai di sisi Allah SWT, seperti: Abdullah dan Abdurrahman. Kemudian pemberian nama dengan ta'bid (penghambaan) dengan memakai salah satu dari asma`ul husna, seperti Abdul Aziz dan Abdul Malik dan semisal keduanya. Kemudian pemberian nama dengan nama-nama para nabi dan rasul. Kemudian nama orang-orang shalih. Kemudian sesuatu yang merupakan sifat yang jujur untuk manusia seperti Yazid, Hasan dan semisal keduanya.
. Yang paling utama pada hadyu dan kurban adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian sepertujuh unta atau sapi. Adapun aqiqah, maka tidak cukup seekor unta, atau sapi, atau kambing kecuali untuk satu orang. Dan kambing lebih utama dari pada unta, karena kambing itulah yang disebutkan dalam sunnah (Hadits), dan yang jantan lebih utama.
. Aqiqah sama seperti kurban dalam hukum dalam masalah umur dan sifat, kecuali bahwasa aqiqah tidak cukup padanya bersama-sama dalam darah (maksudnya, tidak boleh bersama-sama satu ekor hewan), maka tidak sah aqiqah kecuali untuk satu orang, baik itu kambing, sapi, atau unta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar