Kamis, 02 Agustus 2012

Lafaz Niat zakat Fitrah


“Di dalam hartamu ada bagian zakat yang tidak dikeluarkan maka harta yang haram (harta zakat yang tidak dikeluarkan) akan menggerogoti/menghancurkan) harta halal yang kamu miliki.”
(HR. Bukhori, dari ‘Aisyah ra)

Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala

Niat zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta’ala

Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

Lafaz Niat Zakat Untuk kepala keluarga atas tanggungan zakatnya, maka cukup dengan lafaz zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala
Semua ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sah Ibadah termasuk zakat (Rukun). Hal ini berdasar kepada sabda Rasulullah saw :
 “sesungguhnya sahnya sebuah amal tergantung kepada niatnya dan sesungguh -nya bagi setiap orang apa yang diniatkan…”               (HR. Bukhari : 1)


fungsi niat adalah membedakan antara ibadah dengan yang bukan, begitu pula yang membedakan ibadah yang satu dengan yang lain. Ulama juga bersepakat bahwa tempat niat itu di dalam hati, dan tidak ada larangan untuk mengucapkannya        dilakukan pada saat menyerahkan kepada amil atau langsung kepada mustahiq, waktu menyerahkan kepada wakilnya dan bisa pula ketika ia menyisihkan hartanya untuk zakat. Pada dua waktu niat yang tersebut di akhir, bila niat telah dilakukan pada salah satu dari keduanya, maka tidak perlu mengulangi niat ketika menyerahkan zakat kepada amil atau secara langsung kepada mustahiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar