SURAT KEPUTUSAN PENGURUS MASJID JANNATUL FIRDAUS
BELAKANG PADANG – KOTA BATAM
NOMOR : 10.7/SK-MJF/XIV/2012
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TPQ – TQA AL – FIRDAUS
TAHUN : 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENGURUS MASJID JANNATUL FIRDAUS BELAKANG PADANG KOTA BATAM
Menimbang : a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses
belajar mengajar TPQ-TQA Al-Firdaus di Lingkungan Masjid Jannatul -
Firdaus, maka perlu Diangkat Guru / Tenaga Pengajar.
b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar TPQ,TQA diperlukan
surat keputusan ;
c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang
memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdian.
Mengingat : : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1983, Tentang pembentukan
Kota Batam
2. Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2003,
Tentang system pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 78) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 4301
3. KMA RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 Tentang Penyiaran Agama
4. PP Nomor 55 Tahun 2007
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGURUS MASJID JANNATUL FIRDAUS, TENTANG
PENGANGKATAN GURU / TENAGA PENGAJAR TPQ – TQA AL-FIRDAUS
Pertama : Terhitung mulai 10 November 2012, mengangkat Guru / Tenaga Pengajar
yang tercantum dalam surat keputusan ini sebagaimana terlampir
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
|
Surat Lampiran
MEMUTUSKAN
Terhitung mulai 10 November 2012, Pengurus Masjid Jannatul Firdaus mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Sebagai Berikut :
No | Nama | Tempat Tanggal Lahir | Pendidikan Perakhir | Alamat |
1 | Arif Hidayatulloh | Bandung Barat 17-07-1980 | PONPES | Kp jawa,Bel.Padang |
2 | Asep Munajat | Cianjur,24 – Agustus - 1984 | PONPES | Kp jawa,Bel.Padang |
3 | Tatat Rohimah | Garut, 11 – April - 1993 | SMU | Kp jawa,Bel.Padang |
4 | Roso Prasetyo Wiebowo | Purbalingga, 16 Agustus 1974 | SMU-LPTIE | Kp jawa,Bel.Padang |
5 | Poniman | Belakang Padang, 10-07-1982 | SARJANA | Kp jawa,Bel.Padang |
6 | Rafniyati | Belakang Padang,17-12-1988 | SARJANA | Kp. Melayu, Bl.pdg |
Demikian Keputusan ini dibuat, digunakan untuk keperluan Administrasi dan sebagai kelancaran sistem pendidikan TPQ -TQA AL– FIRDAUS.
|
Tembusan:
Ditujukan Kepada:
1. BMG Belakang Padang
2. BMG Kota BATAM
3. KEMENAG BATAM
4. ARSIP TPQ-TPA AL-FIRDAUS Belakang Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar