BADAN AMIL ZAKAT JANNATUL FIRDAUS
TAHUN : 2012
Peraturan yang mendasarinya adalah PP Undang-undang (UU) No 23/2011 memusatkan pengelolaan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
BAZNAS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 38/1999
Dalam Bab III Undang-undang No. 38 tahun 1999 dikemukakan bahwa organisasi pengelola zakat terdiri dari dua jenis, yaitu
Badan Amil Zakat (pasal 6) dan Lembaga Amil Zakat (pasal 7).
Edaran BUPATI tentang Pelaksanaan Kewajiban Zakat Tahun 1433 H/2012 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar