Bukan Logo Masjid Lhoh.. |
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS MASJID JANNATUL FIRDAUS
BELAKANG PADANG – KOTA BATAM
NOMOR : 10.8/SK-MJF/XIV/2012
TENTANG
IMAM MASJID JANNATUL FIRDAUS
TAHUN : 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENGURUS MASJID JANNATUL FIRDAUS BELAKANG PADANG KOTA BATAM
Menimbang : a. Bahwa dalam upaya menjamin ketertiban beribadah berjamaah dalam
masyarakat.
b. Bahwa untuk mengangkat dan menetapkan Imam Masjid diperlukan
surat keputusan ;
c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang
memenuhi persyaratan menurut syariah Islam.
Mengingat : : 1. AD/ART Dewan Masjid (DMI) dan AD/ART Ikatan Persaudaraan Imam
Masjid ( IPIM )
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1983, Tentang pembentukan
Kota Batam
3. SKB menteri Agama Revitalisasi dan Keberadaan Imam masjid
4. KMA RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 Tentang Penyiaran Agama
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGURUS MASJID JANNATUL FIRDAUS, TENTANG
PENGANGKATAN IMAM MASJID JANNATUL FIRDAUS
Pertama : Terhitung mulai tanggal 28 November 2012, memutuskan, mengangkat
dan menetapkan Imam dengan nama yang tercantum dalam surat
keputusan ini sebagaimana terlampir
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
|
Logo Ini Yang Harusnya Diatas |
Surat Lampiran
PENGURUS MASJID JANNATUL FIRDAUS BELAKANG PADANG KOTA BATAM, MEMUTUSKAN
Terhitung mulai 28 November 2012, Bahwa Berdasarkan Rapat dan ADRT Masjid Jannatul Firdaus
Maka mengangkat dan menetapkan Imam Masjid Jannatul Firdaus :
Imam 1 : ( Periode Thn 2012 – 2015 )
Nama : Arif Hidayatullah
Tempat Tanggal Lahir : Bandung Barat 17-07-1980
Alamat : Kampung Jawa RT 01 – RW 02, Kel. Sekanak Raya
Kec. Belakang Padang
Kota : Batam
Imam 2 : ( Periode Thn 2012 – 2015 )
Nama : Asep Munajat
Tempat Tanggal Lahir : Cianjur,24 – Agustus - 1984
Alamat : Kampung Jawa RT 01 – RW 02, Kel. Sekanak Raya
Kec. Belakang Padang
Kota : Batam
Demikian Keputusan ini dibuat, digunakan untuk keperluan AD/ART Masjid Jannatul Firdaus dan Proses Administrasi.
|
Tembusan:
Ditujukan Kepada:
1. IPIM Belakang Padang
2. KUA Belakang Padang
3. KEMENAG BATAM
4. ARSIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar