Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan… segala sesuatu hukumnya suci kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya najis… pada dasarnya seorang terbebas dari tuntutan kecuali bila ada dalil (yang menuntutnya)… segala sesuatu hukumnya mubah kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya haram … kesulitan membawa kemudahan … dalam keadaan darurat boleh melakukan sesuatu yang diharamkan … sebuah darurat ditentukan sesuai dengan kadarnya … menolak kemudaratan lebih utama dari pada melakukan kemaslahatan … bila ada dua mudarat yang bertentangan lakukanlah perbuatan yang mudaratnya lebih ringan … suatu hukum ditentukan oleh penyebabnya dalam keadaan ada dan tidaknya (penyebab tersebut) … kewajiban mesti dilakukan oleh mukallaf … mukallaf dan bukan mukallaf mesti mengganti kerusakan yang mereka lakukan … Pada dasarnya sautu ibadah tidak boleh dilakukan kecuali bila ada dalil untuk melakukannya … adat dan muamalat boleh dilakukan kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya … segala perintah agama hukumnya wajib kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya sunat atau mubah … segala larangan agama hukumnya haram kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya makruh … segala sesuatu yang bermanfaat hukumnya halal dan segala sesuatu yang merusak hukumnya haram.
Perintah Allah berasaskan kemudahan, maka seorang hamba melakukan perintah sesuai kemampuannya dan meninggalkan larangan secara mutlak.
Allah berfirman:
16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu".
عن أبي هريرة عن النبي قال: (دعوني ما تركتكم؛ إنما أهلك من كان قبلكم كثرة سؤالهم واختلافهم على أنبيائهم، فإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه، وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah Nabi bersabda: “Biarkan aku dan cukuplah dengan apa yang aku telah jelaskan kepada kalian, sungguh umat sebelum kalian binasa karena banyak bertanya (hal-hal sepele kepada nabinya), dan (sering) berselisih pendapat dihadapan nabi mereka, maka bila aku melarang kalian dari suatu hal, tinggalkanlah, dan bila aku memerintahkan kalian suatu hal, laksanakanlah semampu kalian”. . Muttafaq ’alaih.
Mudah-mudahan Kami dapat Menyajikan Uraian-uraian seputar Fiqih dengan kajian yang dapat bermanfaat dan berarti...
Saat ini Kami menyadari segala keterbatasan kami, sehingga Masih Banyak Kekurangan dalam mengupas ataupun menjabarkan segala yang diposting dalam Blog ini.
Insya Alloh segala revisi dapat segera dilakukan demi manfaat bagi sahabat-sahabat Muslim yang memerlukannya..
Dimanapu Lembaran tentang Fiqih akan selalu di awali dengan Taharah atau Bersuci, Semoga juga kami dapat mengumpulkan sumber sesuai kaidah dan Aqidah menurut amalan yang dibenarkan dalam hukum Islam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar